OKU SELATAN – Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku judi online (judol) melalui aplikasi TikTok. Penangkapan dilakukan pada 6 November 2025.
Terduga pelaku, Muhammad Hafizin (26), merupakan warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Ia ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang pendistribusian, pentransmisian, atau pembuatan akses informasi elektronik bermuatan perjudian.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH.,S.IK., M.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit Pidsus pada 20 Oktober 2025. Patroli tersebut menemukan akun TikTok “MODE MEAS” dan “BANG MEAS” yang melakukan live streaming bermuatan judi online.
“Anggota Unit Pidsus kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pemain judi di live streaming tersebut. Dari hasil analisis, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun yang melakukan live streaming judi online,” ujar AKP Aston dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polres AKP Supardi, Kanit Pidsus Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si, dan para Kanit lainnya, Kamis (13/11/2025).
Pada 6 November 2025, petugas berhasil menemukan lokasi pelaku di sebuah kosan di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pelaku MHA dan seorang saksi berinisial MFR.
Modus operandi pelaku adalah menawarkan permainan judi online kepada penonton live streaming TikTok. Pelaku meminta penonton mengirimkan uang ke dompet digital “DANA” dengan nominal bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp100.000.
“Dalam satu kali permainan, biasanya ada 3 sampai 7 orang yang terlibat. Pelaku kemudian memutar judi online WINNING ELEVEN. Pelanggan menebak negara mana yang akan mencetak gol terbanyak. Jika tebakan benar, pelaku memberikan uang dari pemain lain kepada pemenang dan mendapatkan upah Rp10.000,” jelas AKP Aston.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Kapolres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online karena dapat merugikan diri sendiri. “Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti perkara seperti ini dan akan meningkatkan pengawasan,” tegasnya.
Sumber:Kiriman Tim/Dok.Redaksi
Editor Web: icongPN