
Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ( Oku ) Provinsi Sumatera Selatan menunjukan sikap Bar Bar dan tak taat pada hukum keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan serta tidak menghormati Pengadilan tata Usaha Negara ( PTUN ) Palembang, Rabu, 03 September 2025.
Sikap tersebut di tunjukan dengan tidak taat dan patuhnya Atasan PPID Kabupaten Oku ( Sekda ) atas putusan yang telah di tetapkan oleh Pengadilan akan sengketa Non Litigasi Antara DPP Jurnalis maestro Indonesia ( JMI ) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Oku.
Angga Satria,SH,MH selaku Bidang Hukum DPP JMI mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten Oku menunjukan Sikap bar-bar dan pengecut dalam mengelola pemerintahan.
“Kami sangat menyayangkan sikap yang di tunjukan oleh Pejabat Publik sekelas Sekda Kabupaten ini, ternyata sangat pengecut dan sangat patut untuk di curigai akan potensi – potensi KKN dalam pengelolaan uang negara”, Ujar Angga.
“Dalam Surat panggilan yang di layangkan oleh PTUN Palembang Menyebutkan bahwa pengawasan eksekusi Putusan oleh PTUN di lakukan di ruang Sidang PTUN, bahkan Mereka itu setiap kali sidang sudah pasti menggunakan SPPD Perjalanan dinas sehingga tidak ada lagi alas an untuk mereka tidak hadir seharusnya”, Sambungnya.
“Untuk itu kami meminta kepada Kepala PTUN Palembang untuk bertindak tegas sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, jika pejabat public Seperti Sekda Oku ini di biarkan maka Jargon Pemerintahan yang bersih dan Transparan itu hanya ucapan belaka tanpa ada isi maka lebih baik di hapus Saja UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pubpik ini”, Tutup Angga. (Redaksi)