
Bandar Lampung – Aktivis Pejuang Hak Asasi Manusia ( HAM ) Khusus nya menangani perkara tenaga Kerja yang terzolimi, Agus Saprudin melaporkan Perusahaan CV. Elang Poncowarno yang beralamat di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung ke Kejaksaan tinggi Lampung terkait pelanggaran Ketenaga kerjaan yang mana diperkuat dalam MuO antara BPJS Tenaga Kerja dengan Kejaksaan terkait Kepatuhan dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011.
Dalam paparan nya Agus mengatakan bahwa latar belakang pelaporan tersebut adalah karena adanya karyawan yang meninggal saat bekerja.
“Hal itu di latar belakangi oleh adanya peristiwa meninggalnya salah satu karyawan yang bernama Alm. Ramli saat menjalankan tugas / saat bekerja yakni mengangkut barang dari PT. Indo Food di Jl. Ir Sutami untuk diantarkan ke Pekanbaru, namun naas Alm. Ramli Meninggal saat mengantri di Lokasi muat”, Jelas Agus.
“Dari sana di ketahui bahwa Alm. Ramli ini tidak di daftarkan BPJS tenaga kerja Oleh CV Elang Poncowarno sehingga apa yang menjadi Hak dari ALm. Selaku Karyawan tidak terpenuhi bahkan yang kami sayangkan sikap dari PT dari meninggalnya hingga 40 dan hingga berkas ini dinaikan ke kejaksaan tinggi lampung dari Perusahaan CV. Elang Poncowarno jangankan Santunan Ucapan bela Sungkawapun tidak ada, yang ada hanya ucapan belasungkawa dan sum-suman dari rekan-rekan supir dan security PT. Indo Food yang disampaikan ke ahli warisnya yaitu Ibu Suharti, namun hal tersebut di Klaim sumbangsi dari Perusahaan oleh Konsultan (Praktisinya) Bapak Agung Yudistira / Farhan”, Sambungnya.
“Bahwa pelanggaran undang-undang BPJS No 24 tahun2011 Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) sanksi pidananya di pasal 55 dengan ancaman 8 penjara dan/atau denda Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Miliar Rupiah ) dan pelanggaran Undang-Undang No 26 Tahun 2000 pasal 9 Huruf C. Perbudakan, sanksi pidananya di pasal 38 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara”, Papar Agus.
“saya sangat faham mentalitas bangsa ini, mayoritas memiliki mental Mental Predator Keringat darah Rakyat (Buruh), bagi para predator keringat darah buruh yang masih segar itu nikmat apalagi kalau buruhnya sudah mati keringat darahnya lebih Nikmat, dengan cara menggunakan teori teori logika yang tidak masuk akal untuk mengambil Hak dari jenazah Karyawan nya”, Tutup Agus.
(Red)