OKU – Firma hukum Maestro Law Firm selaku kuasa hukum Muhamad Efendi, warga Desa Karya Mukti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), secara resmi melaporkan Sdri. Yuli Yana Wati, istri Kepala Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, ke Polres Ogan Komering Ulu, Rabu (07/01/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa, yang telah dikerjakan 100 persen sejak tahun 2019, namun hingga Selasa, 06 Januari 2026 belum juga dibayarkan kepada klien pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, menyatakan bahwa terlapor selama bertahun-tahun tidak menunjukkan iktikad baik, meskipun dalam laporan realisasi Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019 pekerjaan tersebut dilaporkan telah dibayar lunas 100 persen.
“Terlapor kerap menjanjikan pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari menunggu pencairan dana desa, audit inspektorat, hingga dalih pembayaran pajak, namun seluruhnya tidak pernah terealisasi,” tegas Yudi.
Atas perbuatan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 492 KUHP Nasional tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.